BATANGHARI, iNewsJambi.id - 2 penambang minyak ilegal atau Ilegal Drilling, ditangkap personil Tim khusus (Timsus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi, di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, pengungkapan sumur minyak ilegal itu berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
"Setibanya di lokasi, personel Timsus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin, dan selanjutnya tim menemukan serta mengamankan empat orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," jelas Kombes Pol Mulia Prianto kepada media, Kamis (4/1/2024).
Ditambahkan alumni Akpol 1997 ini, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tambang dan 2 buah katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. (aza)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait