JAMBI, iNewsJambi.id - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu.
Bukan hanya itu, dua orang pelaku berhasil diamankan. Ironisnya, salah seorang pelaku adalah oknum pegawai Lapas Kelas II, Jambi.
"Pelaku berinisial M, warga Jambi dan F, warga Depok," tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Dia menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang akan dikirim ke Jakarta atau Pulau Jawa.
Benar saja, setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung mengamankan seorang pelaku berinisial M.
"Di dalam TKP rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yab yang diduga sabu sebanyak 32 paket besar posisinya di berada di dalam satu tas hitam besar," tuturnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan control delivery sampai ke Jakarta.
Tidak sia-sia, petugas pada 7 Januari lalu berhasil mengamankan seorang pria lagi berinisial F alias A (46).
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu seberat 20 kg. Kalau ditotal jumlahnya mencapai 52,4 kg," tandas Eko.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Jambi.(aza)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait