JAMBI, iNewsJambi.id - 3 penambang minyal ilegal (illegal drilling) yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai bahar, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu 10 Januari 2024 lalu, saat ini telah naik tahap penyidikan (Dik). Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” sebut Alam, Selasa (16 Januari 2024).
Ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut, terancam 6 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu, dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling itu pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 lalu, mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin yang berada di kabupaten Muarojambi.
Tim dengan berbekal informasi tersebut, berangkat menuju ke lokasi yang diduga menjadi sarang penambangan minyak ilegal tersebut.
Benar saja, Timsus menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin di lokasi kejadian.
Penindakan tersebut dilakukan Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 4.30. Ipda Alamsyah Amir mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur ilegal tersebut.
“Pelaku masing-masing inisialnya JK sebagai Pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” kata Alamsyah, Kamis (11 Januari 2024) lalu.
Ketiga pelaku itu diamankan saat sedang melaksanakan kegiatan penambangan minyak tersebut.
“Saat diamankan ketiga pelaku sedang melakukan penambangan. Ada yang lagi molot atau menggerakkan motor,” ucapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku JK yakni satu unit kendaraan roda dua Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah Katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Selain itu barang bukti yang disita dari IB dan GB, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. (aza)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait