JAMBI, iNewsJambi.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengungkap empat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal.
Empat kasus ilegal drilling ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Dari empat kasus ilegal drilling yang diungkap ini ada sebanyak tujuh tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Lalu, dari empat kasus ilegal drilling yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, ada satu kasus yang telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, ungkap kasus ini adalah upaya Polda Jambi dalam keseriusan memberantas para pelaku ilegal drilling yang ada di Jambi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa Polda Jambi terus memberantas para pelaku ilegal drilling yang tak kunjung jera," ujarnya, Jumat (01/03/2024).
Kasus pertama yaitu di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang telah membongkar adanya ilegal drilling di lokasi tersebut.
"Di lokasi ini, ada empat tersangka yang saat itu sudah diamankan. Sekarang mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II," sebutnya.
Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa pada Rabu (28/2/2024) yaitu berinisial T0, AR, MH, dan BH.
Kasus kedua yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang telah mengamankan tiga tersangka yaitu JK, IB dan GP.
Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima sepeda motor, lima rol tambang, lima canting, lima katrol, lima jerigen, satu buku catatan.
Kemudian juga ada satu nota kontan, uang tunai sebesar Rp 28.200.000, dan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter. (fok)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait