JAMBI, iNewsJambi - Pasca terjadinya kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak Jembatan Aurduri (Batanghari) 1 pada Senin lalu, Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi menghentikan angkutan batubara jalur Sungai Batanghari mulai Kamis, 16 Mei 2024.
"Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang tak ditentukan," tandas Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, pengumuman ditujukan kepada pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang batu bara (PPTB), pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.
Melalui keterangan resminya, Johansyah mengemukakan penghentian tersebut lantaran sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden kapal tongkang menabrak tiang pengaman (fender) jembatan tersebut.
"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur Sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari Kamis (16 Mei 2024) pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," tulisnya.
Disamping itu, Satgas Wasgakkum juga memberikan kebijakan bagi tongkang yang terlanjur muat pada Rabu, maksimal diberikan kesempatan berlayar hingga Minggu.
"Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Talang Duku diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari Minggu (19 Mei 20248 pukul 00.00 WIB," imbuh Johansyah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait