Kronologi Polwan Bakar Suami Hingga Tewas

Rahmadhoni Yusal
Korban KDRT di asrama polisi Mojokerto dirawat di Rumah Sakit (RS) Dokter Wahidin Sudiro Husodo karena luka bakar hingga 90 persen. Foto: iNews.id

MOJOKERTO, iNewsJambi.id - Polisi kini tengah menangani kasus seorang suami tewas dibakar istrinya, polwan.

Polwan tersebut merupakan anggota Polres Mojokerto Kota. Briptu Randi Dwi Wicaksono mengembuskan napas terakhrinya setelah 24 jam dirawat di RSUD Wahidin Sudirohusodo dengan kondisi luka bakar 96 persen.

Sedangkan sang istri, Briptu FN kini telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Diperoleh informasi, kronologi peristiwa memilukan itu terjadi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jl. Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) siang.

Sebelum kejadian, sekitar jam 09.00 WIB, tersangka Briptu FN awalnya mengecek ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji 13 tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000. 

Briptu FN kemudian menghubungi suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000. Tersangka juga menyuruh korban untuk pulang.

Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral dan membawa ke rumah kompleks aspol. Setibanya di rumah, tersangka menyimpan botol berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah. Setelah itu, botol difoto dan dikirim ke WhatsApp (WA) korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.

Tersangka lalu menyusurh saksi ART untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam. 

Setelah itu, korban disuruh tersangka untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek lalu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban pun di borgol dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi. 

Dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh tersangka di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.

Tersangka lalu menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja. 

Api kemudian menyambar tangan tersangka dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Setelah itu saksi Alvian mendengar teriakan minta tolong korban, sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. 

Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kronologi peristiwa itu terjadi ketika korban pulang kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka. “Kemudian membuat tersangka khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban karena di dekat korban terdapat sumber api membuat tubuh korban terbakar,” katanya, Minggu (9/6/2024).

Usai kejadian, kata dia, tersangka Briptu FN berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto. “Tersangka juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat,” ujarnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network