JAKARTA, iNewsJambi.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh DKPP. Ia tersandung kasus asusila terhadap anggota PPLN Belanda berinisial CAT.
Tak hanya itu, korban dipaksa berhubungan badan hingga diiming-imingi uang.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dinyatakan terbukti berbuat asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
“Saya ikuti tadi di kantor kemudian di Istana, dan pasti Bapak Presiden mengikuti keputusan ini,” ujar Ngabalin dalam program Breaking News iNews, Rabu (3/7/2024).
1. Sempat Gangguan Mental
CAT mengaku tindakan Hasyim Asy'ari sangat berdampak pada kejiwaannya. Bahkan, dia sebagai korban sempat merasa bingung apa yang harus dilakukannya.
Namun, melihat putusan ini, CAT memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.
"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," kata CAT usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
2. Ajak Semua Korban Kekerasan Seksual untuk Melawan
Dalam kesempatan itu, CAT juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.
"Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.
3. Tidak Tuntut Gugatan Kerugian Materil
Pengacara CAT, Aristo menegaskan tidak menuntut gugatan kerugian materiil. Dia menegaskan kliennya ingin ditunjukkan kebenaran.
"Proses pengaduan ini bukan untuk menuntut secara materiil itu dulu digarisbawahi. Kalau mau nuntut secara materiil kita gak lakukan ke DKPP, kita lakukan underground aja kalo urusan materi," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait