BANDUNG, iNewsJambi.id - Selebgram cantik ini ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos) Instagram.
Selebgram tersebut berinisial A asal Kabupaten Bandung yang sudah ditetapkan tersangka itu bertugas berjoget dan mengajak masyarakat bermain judi online.
Selain selebram cantik A, polisi juga membekuk tiga pria berinisial AL, FH, dan SR karena mempromosikan judi online di medsos.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selebgram cantik berinisial A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun Instagram.
“A merupakan warga Kabupaten Bandung. Yang bersangkutan joget-joget. Kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs judi online. Kasus ini bisa terungkap karena Satreskrim Polresta Bandung aktif melaksanakan patroli siber," kata Kapolresta Bandung, Kamis, (11/7/2024).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, tersangka AL, FR dan SH mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Subang, dan Jakarta.
"Tersangka menggunakan filler di wajah seolah-olah bermain judi online dan seolah-olah menang. Kemudian tersangka mengajak kepada para viewer (penonton) untuk ikut bermain judi online," ujar Kombes Pol Kusworo.
Kapolresta Bandung menuturkan, keempat tersangka mengklaim bermain judi online gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang melainkan dibayar agar seolah-olah menang.
Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut bermain judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp3 miliar.
"Saudari A ini merekrut saudara AL, SH dan FR. Saat ini, kami masih menyelidiki 42 streamer lain dan 72 akun fanpage," tutur Kapolresta Bandung.
Tersangka A tersangka J yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Saat ini, tersangka J berada di Jerman. Sedangkan bos yang mengendalikan situs judi online berada di Malaysia.
"Tersangka J membayar melalui saudari A. Kemudian tersangka A membagikannya ke rekrutan (AL, FR, dan SH). Tersangka A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," ujar Kombes Pol Kusworo.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu mereka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait