JAKARTA, iNewsJambi.id - Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tidak dilantik apabila belum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam aturan dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyampaikan bahwa setiap caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Setelah melaporkan LHKPN, caleg terpilih harus memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik, sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutur Idham. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait