JAKARTA, iNewsJambi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rekapitulasi nasional pada Minggu (28/7/2024), bagi daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 20 daerah.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut rekapitulasi akan di mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Rekapitulasi akan diselenggarakan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Iya (besok rekapitulasi nasional), mulai pukul 10.00 WIB," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi iNews, Sabtu (27/7/2024).
Rekapitulasi nasional baru diselenggarakan besok karena seluruh wilayah yang menggelar PSU sudah selesai lebih dulu melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Pelaksanaan PSU menjadi fokus KPU selain mempersiapkan penyelenggaran pilkada serentak 2024. Sebab tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan namun beberapa daerah sedang melakukan PSU.
Berikut daftar wilayah PSU sesuai putusan MK:
1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2.DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3
4. DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4
6. DPR Papua Pegunungan 1 (Provinsi)
7. DPD RI Sumatera Barat
8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5
9. DPRD Kabupaten Meranti 4
10. DPRD Kota Dumai 4
11. DPR Papua Barat Daya 3 (Provinsi)
12. DPRD Kabupaten Sintang 5
13. DPRD Kabupaten Samosir 1
14. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6
15. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2
16. DPRD Provinsi Jambi 2
17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2
18. DPRD Kota Ternate 2
19. DPRD Kota Cirebon 2
20. DPRD Kabupaten Cianjur 3
(uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait