JAKARTA, iNewsJambi.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan, gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak dapat diterima.
Gugatan diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Purwanto S Abdullah di ruang sidang PN Jakpus, Senin (29/7/2024).
Adapun, gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst itu menduga Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan promosi oleh kedua artis. Pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Pemberantasan Judi Online.
Kemudian, pemohon meminta penyidikan segera dirampungkan dan menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.
Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satgas Pemberantasan Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 22 influencer terkait kasus dugaan promosi judi online. Salah satunya artis Nikita Mirzani.
"Sudah (diperiksa Nikita Mirzani)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan tak mengungkap kapan Nikita Mirzani diperiksa. Namun penyidik sedang mendalami influencer terkait kasus tersebut.
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami," katanya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait