JAKARTA, iNewsJambi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan pembatasan atau limit transfer pulsa sebesar Rp1 juta per hari.
Hal itu dilakukan guna memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aturan itu ditetapkan karena ditemukan transaksi pulsa yang mencurigakan. Temuan transaksi mencapai Rp100 juta hingga Rp2 miliar.
Tadi kan saya bilang bahwa ada indikasi baru pulsa HP itu digunakan juga untuk judi online. Jadi uangnya diputerin seolah-olah jual beli pulsa nih. Karena itulah kita dari Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari," kata Budi Arie, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, transfer pulsa dengan jumlah yang besar sangat tidak lazim. Aturan itu kemungkinan berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.
Hanya saja, kata dia, pihaknya akan memberikan pengecualian atau whitelist terhadap pelaku usaha pulsa.
Budi Arie mengungkapkan modus baru pulsa sebagai aliran dana judi online diketahui berdasarkan hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
"Karena masa ada transaksi pulsa bisa Rp500 juta sehari, Rp1 miliar sehari, emang buat apa?" tutur dia. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait