JAKARTA, iNewsJambi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya memberantas judi online (Judol).
Kali ini, mereka memblokir tiga jaringan pribadi virtual (VPN) yang terindiksi digunakan pelaku judi online menjalankan bisnisnya.
Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan saat ini di Indonesia ada puluhan perusahaan VPN yang beroperasi. Sebagian perusahaan tersebut menyediakan layanan gratis yang dapat diakses seluruh masyarakat.
"VPN ini menurut Aptika ada 20-30 perusahaan. Nah per kemarin itu, ada tiga VPN kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," ujar Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Kamis (1/8/2024).
Menteri Budi Arie mengungkapkan saat ini pihaknya fokus pada penyedia VPN gratis. Sebab, ini yang paling banyak digunakan masyarakat kalangan bawah untuk digunakan mengakses judi online. Namun, tak menutup kemungkinan memblokir VPN berbayar apabila terindikasi digunakan judol.
"Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp100-200 per bulan kan males. Maksudnya kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau VPN berbayar tidak kooperatif, ya dengan segala hormat kita blokir juga," katanya.
Mengenai situs judi online, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya terus berusaha menutup situs yang mengarah pada judol. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online yang akan merugikan perekonomian pribadi dan secara luas negara. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait