Puan: Tidak Ada Toleransi Pelaku KDRT, Harus Disanksi Tegas

Rahmadhoni Yusal
Ketua DPR, Puan Maharan. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Ketua DPR RI mengkritisi tindakan (KDRT) yang belakangan ini kerap terjadi di Indonesia. Ia pun meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak. 

"Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan hal serius yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata Puan, Rabu (14/8/2024).

“Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini. Di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi.

Sedangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan. 

Terbaru, kasus KDRT menimpa selebgram Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya, Amor Toreador. Cut Intan memposting video kekerasan yang dilakukan Amor Toreador di akun instagramnya hingga viral di media sosial.

Kasus KDRT ini pun menuai banyak perhatian publik, pasalnya Amor Toreador tak hanya memukul Cut Intan hingga berkali-kali, tapi pelaku juga turut menendang anaknya yang masih bayi. Saat ini, pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.

“Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” ujar Puan.

Puan juga menyoroti respons cepat pihak kepolisian dalam menangkap suami Cut Intan, tak sampai 24 jam dari video diposting dan pelaporan korban.

“Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dengan begitu, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu. Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir,” imbuh Puan.

Ia menilai, isu KDRT masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Puan pun menekankan pentingnya mengatasi fenomena KDRT secara efektif demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan. 

"Pemerintah, bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan," tegasnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network