Laporkan Kinerja Dewan, Puan Tegaskan DPR Selalu Terbuka Atas Kritik

Rahmadhoni Yusal
Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan kinerja dewan satu tahun dalam rangka HUT Ke-79 DPR RI. Puan menegaskan DPR selalu terbuka atas kritik dan autokritik.

Puan mengingatkan DPR semakin dituntut untuk cepat bertindak dalam merespons urusan-urusan rakyat. Dia juga menegaskan DPR selalu terbuka atas masukan.

“DPR RI selalu terbuka atas kritik dan otokritik sehingga dapat meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat yang menjalankan amanat rakyat,” kata Puan dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/24). 

Puan menjelaskan bahwa selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR memberikan perhatian yang sangat besar pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Serta beberapa isu besar lainnya yang dihadapi negara seperti kondisi dari dampak konflik geopolitik antarnegara, gejolak ekonomi global, krisis pangan global, krisis energi global, hingga iklim yang ekstrem.

“Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, yang antara lain ditandai dengan kenaikan harga pangan, BBM, dan melemahnya nilai tukar rupiah,” katanya.

Puan pun memaparkan, DPR bersama pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.

Adapun 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network