BUNGO, iNews.id - Sebanyak 23 orang pengguna narkoba diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo.
Para pemakai narkoba ini ditangkap dalam Operasi Antik Siginjai 2022, yang digelar 11 Februari sampai 3 Maret 2022.
"Dari operasi ini kami berhasil mengungkap 13 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 23 orang," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Sabtu, 5 Maret 2022.
Pengungkapan kasus narkoba dilakukan serentak di seluruh polres di wilayah Polda Jambi. Hasilnya, tangkapan terbanyak ditemukan di Bungo.
Tangkapan Polres Bungo itu terdiri dari 18 laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 214 gram.
“Ada satu pasangan suami istri, dan satu pengedar antar provinsi. Saya perintahkan kasat agar terus mendalami kasus ini," tegas Guntur.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra, masih mendalami hasil tangkapannya. Polres Bungo sangat serius memberantas.
Menurut Lumbrian, para tersangka dikenakan pasal berbeda. Pemilik barang bukti di bawah 5 gram dikenakan pasal 114 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Berdasarkan undang-undang narkotika tersebut, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun,” jelas Guntur.
Sementara itu, pemilik barang bukti di atas 5 gram, dikenakan pasal 114 atau 112 ayat 2. Ancaman hukumannya lebih berat, minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Editor : Doddi Irawan
Artikel Terkait