Polisi Ringkus DPO Sindikat Ninja Sawit di Muaro Jambi

Rahmadhoni Yusal
Tim unit reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat ninja sawit berinisial HR (34). Foto: Istimewa

JAMBI, Jambi.iNews.id - Tim unit reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat ninja sawit berinisial HR (34). 

Pelaku menjadi DPO sudah hampir satu bulan. Pelaku ini beraksi di wilayah Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jambi Luar Kota. 

"Pelaku ini merupakan rekan dari AJ yang terlebih dahulu diringkus oleh polisi," katanya.

Jefri menyebut, pelaku ini telah melalukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Erasakti Wira Forestama (EWF) di Desa Rukam.

"Pelaku beraksi di malam hari. Mereka menggasak sebanyak 85 tandan buah segar. Keuntungannya sebesar Rp3 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Maro Sebo. Polisi pun tidak hanya mengamankan pelaku, namun juga barang bukti berupa tojok dan dodos serta angkong.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (uda)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network