Catat! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah

Rahmadhoni Yusal
Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid.

Dalam aturan yang dibuat, tercatat ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagai informasi, mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk anggaran 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Aturan tersebut berbunyi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025. Dalam beleid ini, diatur syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM DTP sebesar 10 persen dari harga jual, salah satunya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. 

Sementara itu, kendaraan berjenis hybrid mendapat potongan PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual. Aturan lainnya adalah insentif diberikan bagi kendaraan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Berikut aturan insentif untuk kendaraan listrik pada 2025: 

1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: 

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan 
- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. 

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network