Suzuki Ertiga dan XL7 Turun Harga,  Disaat Mobil Hybrid Dapat Insentif Pajak

Rahmadhoni Yusal
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Dua mobil hybrid Suzuki, Ertiga dan XL7 Hybrid. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Dua mobil hybrid Suzuki, Ertiga dan XL7 Hybrid masuk dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Suzuki pun menyambut baik kebijakan pemerintah ini yang diharapkan dapat mendorong pasar otomotif Indonesia kembali tumbuh. Kira-kira berapa potongan harga Ertiga dan XL7 hybrid dengan adanya insentif?

"Setelah kami terima regulasi tentang insentif untuk mobil hybrid ini, kami berkoordinasi dengan tim internal dan memberlakukan insentif PPN BBM sebesar 3 persen, yang juga mempengaruhi harga jual kendaraan kami,” ujar Department Head 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Randy R Murdoko di IIMS 2025.

Suzuki menyesuaikan harga untuk semua model hybrid mereka, yaitu Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid. Potongan harga yang diberikan mencapai Rp5-6 juta, tergantung pada model dan varian.

“Untuk harga Ertiga dan XL7 akan turun antara Rp5 juta sampai Rp 6 juta tergantung tipe dan varian. Penurunan harga ini diharapkan bisa memberikan booster bagi penjualan Suzuki dan menjadi insentif bagi masyarakat untuk membeli kendaraan baru di IIMS 2025,” kata Randy.

Atas insentif mobil hybrid ini, Suzuki Ertiga Hybrid kini dibanderol mulai Rp273.200.000, sedangkan Suzuki XL7 Hybrid mulai dari Rp284.300.000 on the road (OTR) Jakarta.

Diketahui, insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu, dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Disusul peraturan Menteri Keuangan No 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan tersebut telah diundangkan sejak 4 Februari 2025. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network