Jelang Lebaran, Menhub Usul Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFA

Rahmadhoni Yusal
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan swasta turut menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA). Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan swasta turut menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).

Hal ini dilakukan menjelang musim mudik Lebaran 2025. Itupun dilakukan demi mengurai kepadatan arus lalu lintas.

Menurutnya, WFA memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja.

Untuk mendukung WFA di sektor swasta ini, Dudy juga berharap pengusaha mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).  

"Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran," katanya dikutip Jumat (7/3/2025).

Pembayaran THR yang lebih cepat akan membantu pekerja mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas. Sehingga, arus mudik secara keseluruhan menjadi lebih lancar.

Dudy percaya kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, serta nyaman selama musim mudik.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025. 

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).

Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku khususnya di bidang ketenagakerjaan. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network