Perkumpulan Hijau Desak Kapolda Jambi Usut Kejahatan Lingkungan di Lokasi Tambang Milik PT BBMM

Rahmadhoni Yusal
Tim Gabungan Polda Jambi dan Kementeruan ESDM melakukan peninjauan terhadap lubang tambang PT BBMM di Koto Boyo, Batanghari. Foto: Jambi.iNews.id

JAMBI, Jambi.iNews.id - Tim Gabungan Polda Jambi dan Kementeruan ESDM melakukan peninjauan terhadap lubang tambang PT BBMM di Koto Boyo, Batanghari.

Hasil peninjauan itu, ditemukan fakta bahwa, ada lubang tambang dengan ke dalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare penuh dengan air.

Menanggapi itu, Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan mengatakan, peninjauan ke lokasi PT BBMM yang dilakukan Polda Jambi harus disiarkan ke publik. Hal ini agar semua transparan terkait apa yang sudah ditemukan.

"Karna kami menilai kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT BBMM ini terkesan hanya seperti kunjungan kerja (Kunker) saja. Pasalnya, mereka tidak menemukan aktifitas di luar WIUP dan hanya menerima Keterangan sepihak dari PT. BBMM," kata Feri.

Feri menyebut, padahal pihaknya sendiri menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP. Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT BBMM.

Maka dari itu, Polda Jambi harus selidiki siapa pelakunya.

"Pihak ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, kami menilai terkesan hanya menutup -nutupi kejahatan lingkungan tersebut. Karena hal itu kami meminta untuk membuka semua hasil pemeriksaan sample air yang di ambil dari lobang tambang tersebut agar semuanya jelas," kata Feri.

Dikatakan Feri, terkait pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara dari 126 perusahaan pemegang IUP batu bara, hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan reklamasi.

Selain dari 3 perusahaan ini, mereka membiarkan bekas tambang begitu saja. Bahkan, sudah ada menelan korban.

"Parahnya lagi dari catatan Perkumpulan Hijau, menemukan 9 perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT SDM, yaitu, PT Tambang Bukit Tambi (TBT), PT Bumi Makmur Sejati (BMS), PT Batu Hitam Sukses (BHS), PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM), PT Kurnia Alam Investama (KAI), PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT Batu Hitam Jaya (BHJ), PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC) dan PT Kasongan Mining Mills (KMM). Berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas di miliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT SDM," ujarnya.

Kata Feri, dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian B, yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.

Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud, bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, wilayah HGU PT SDM yang terlantar dengan tidak terpenuhinya ketentuan perundang-undangan di atas, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara.

Kuat dugaan sawit yang sebagian di tanam oleh PT SDM sengaja hanya untuk mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batubara berproduksi.

"Menyedihkan lagi berdasarkan hasil penelusuran kami terdapat beberapa aktifitas penambangan yang di lakukan di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP). Namun, berada di dalam HGU PT. SDM, ini jelas dan terbuka sekali pelanggaran –pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang di lakukan oleh PT. SDM," jelasnya.

Lebih lanjut, Feri menyatakan bahwa, tambang batu bara di dalam HGU PT. SDM membuat kehidupan Orang Rimba semakin sengsara.

Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batubara. Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batubara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara.

"Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Dari awal di mulainya proses Penerbitan izin HGU PT. SDM telah menimbulkan konflik dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba, yang mana sebagian wilayah HGU PT. SDM merupakan ruang hidup Masyarakat (SAD)/Orang Rimba," ujarnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta hearing dan mendesak DPR RI melalui Komisi XII agar melakukan peninjauan kelapangan. (uda)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network