Opini : Dipidana, Penyalahguna Narkoba Kehilangan Hak untuk Sembuh

Rahmadhoni Yusal
Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar SIK SH MH. Foto: Istimewa

Oleh : Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar SIK SH MH

Akibat penegak hukum tidak bisa membedakan hukum narkotika dan hukum pidana menyebabkan penyalah guna yang mestinya dihukum rehabilitasi, faktanya dihukum pidana sehingga lapas jadi korbannya.

Penyalah guna yang mestinya mendapatkan layanan rehabilitasi atas putusan hakim, fakta kehilangan hak untuk sembuh. Penyalah guna yang mestinya tidak relapse faktanya banyak yang menjadi residivis, ada yang 4 kali, ada yang 5, bahkan yang ada 6 kali keluar masuk penjara.

Ketidak mampuan penegak hukum tersebut, karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai MATA KULIAH pada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia sehingga yang sekarang ini jadi pendekar hukum salah menggunakan jurus tendangan maupun pukulan dalam menanggulangi masalah narkotika.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum pidana, penegakan hukum narkotika kita seakan akan sukses besar karena bisa membuat lapas over crowded, ribuan penjahat narkotika ditangkapi, didakwa dan dijatuhi hukuman berat, dan sejulah besar barang bukti narkotika disita dan dimusnahkan tapi ingat penegakan hukum narkotika berdasarkan per UU yang berlaku bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi agar tidak relapse dan pengedarnya mendapatkan hukuman pidana minumum khusus dan aset hasil kejahatannya dirampas dengan pembuktian terbalik di pengadilan, bukan dipidana seperti sekarang ini.

Dengan kondisi tersebut pemerintah harus putar haluan, menuju jalan yang benar sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kalau tidak “kesasarnya tambah jauh”.

Penegak hukum tidak boleh menggunakan cara pidana saja dalam menanggulangi masalah narkotika. Ingat hukum narkotika itu hukum internasional yang mengatur narkotika secara medis, sosial dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan, hukumannya bukan hukuman pidana saja.

Bagaimana menanggulangi masalah narkotika ? Di UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur penanggulangannya, ada cara medis dan sosial, ada cara pidana, dan cara gabungan medis, sosial dan pidana. (*)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network