Anang Iskandar: Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika Seperti Faritz Mubazir dan Tidak Efektif

Rahmadhoni Yusal
Anang Iskandar, aktivis, penulis buku, dan dosen menyatakan, penangkapan dan pengadilan terhadap penyalah guna narkotika seperti artis Faritz. Foto: Istimewa

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Anang Iskandar, aktivis, penulis buku, dan dosen menyatakan, penangkapan dan pengadilan terhadap penyalah guna narkotika seperti artis Faritz merupakan langkah yang mubazir serta pemborosan sumber daya penegakan hukum.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur solusi non-pidana bagi penyalah guna narkotika melalui mekanisme wajib lapor pecandu.

“Seharusnya, penyalah guna narkotika tidak ditangkap dan diadili karena UU Narkotika telah menyediakan mekanisme wajib lapor pecandu yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan rehabilitasi. Dengan demikian, status pidana mereka dapat berubah menjadi tidak dituntut pidana,” ujar Anang Iskandar.

Menurut Anang, langkah non-pidana lebih humanis, efisien, dan tidak menimbulkan dampak sosial negatif.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengharuskan penyalah guna untuk menjalani wajib lapor dan menjalani asesmen guna menentukan apakah mereka pecandu.

Jika dinyatakan sebagai pecandu, mereka akan menjalani rehabilitasi dan status pidananya menjadi gugur.

“Jika dalam proses rehabilitasi mereka mengalami kekambuhan, penyidik dapat menangkap mereka kembali. Namun, mereka harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi atau rumah sakit milik pemerintah yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), di mana biayanya ditanggung oleh negara."

"Setelah dua kali perawatan, biaya untuk rehabilitasi berikutnya akan menjadi tanggung jawab pribadi atau keluarga mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang Iskandar menyoroti bagaimana UU Narkotika merumuskan kejahatan narkotika berdasarkan kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotika.

Jika kepemilikan narkotika bertujuan untuk dikonsumsi, maka penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif. Namun, jika bertujuan untuk diedarkan, maka penegakan hukumnya bersifat represif.

Mengenai status ADK, mantan sopir yang disuruh oleh Faritz untuk membeli narkotika dengan upah tertentu, Anang Iskandar menilai bahwa berdasarkan keterangan penyidik, ADK tidak memenuhi unsur sebagai pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai penyalah guna maupun pengedar. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap ADK seharusnya dihentikan.

“Kita harus memahami bahwa tujuan utama UU Narkotika adalah untuk menyelamatkan penyalah guna, bukan menghukum mereka secara berlebihan. Oleh karena itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan rehabilitatif sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkasnya.

Tentang Anang Iskandar : Anang Iskandar adalah aktivis, penulis buku, dan dosen yang aktif dalam advokasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebagai mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ia terus menyuarakan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. (uda)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network