Saat itu, petugas keamanan rumah sakit melaporkan keberadaan sebuah sepeda motor yang telah lama terparkir tanpa ada yang mengambil. Unit Gakkum kemudian berkoordinasi dengan Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk melacak data pemilik kendaraan berdasarkan nomor rangka.
Hasilnya, teridentifikasi bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah Wahyuni, dengan alamat di Desa Sialang A4 RT 08/04 Kecamatan Pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Lantas Polres Merangin AKP Hadi Siswanto menjelaskan bahwa anggotanya segera bergerak menuju alamat tersebut.
"Anggota kami langsung menelusuri dan menemukan bahwa pemiliknya adalah Wahyuni, dan motor tersebut diterima langsung oleh suaminya, Bambang. Setelah semua bukti kepemilikan lengkap, sepeda motor itu pun kami serahkan kembali kepada pemiliknya," terang AKP Hadi pada Jumat (18/4/2025).
Bambang sendiri tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas penemuan kembali motornya. "Saat itu kami sudah benar-benar pasrah. Kami sudah melaporkan kehilangan motor ini ke Polres Merangin, dan alhamdulillah setelah empat bulan hilang, motor kami akhirnya bisa ditemukan kembali. Kami sangat berterima kasih kepada Polres Merangin yang telah memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat," ungkap Bambang dengan lega.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait