JAMBI, Jambi.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan minyak bumi ilegal atau ilegal drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan tiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB.
Mendapatkan laporan itu, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamanka dua orang pelaku yakni, H dan Y.
Pelaku ini tengah melakukan penambangan minyak ilegal tersebut.
"Selanjutnya pelaku AG yang merupakan pemodal turut diamankan berselang waktu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.
"Tersangka dijerat Pa POsal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait