BATANGHARI, Jambi.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua pelaku kasus ilegal drilling yang beraktivitas di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan dalam dua hari berturut-turut, pada Senin dan Selasa (25/2/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap harinya dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi.
"Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini," kata AKBP Wendi Oktariansyah, Jumat (28/2/2025) di Polda Jambi.
Kata dia, para pekerja mendapatkan upah Rp50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp4.250.000 per perjalanan.
Selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.
"Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait