Edan! Mafia Tanah Kota Jambi Gasak Lahan 6 Hektare, Warga Menjerit

Azhari
M. Havis dari Kelurahan Pasir Panjang, Danau Teluk, Seberang Kota Jambi, telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan tanahnya. Foto: Azhari

Keseriusan Polda Jambi Tangani Kasus Mafia Tanah

Polda Jambi menunjukkan keseriusan dalam memberantas kasus mafia tanah. Buktinya, sembilan tersangka telah diamankan pada tahun 2024, di mana salah satunya merupakan oknum honorer dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bungo.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, penanganan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi telah dimulai sejak tahun 2024.

"Tahun 2024 kemarin ada empat kasus mafia tanah. Yang sudah P21 (berkas perkara lengkap) ada 3 kemudian tahun ini 2025 itu ada dua P21 dan 3 lagi yang masih berjalan. Jadi total untuk tahun 2025 ini ada lima yang masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Kasus-kasus mafia tanah ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, dan beberapa daerah lainnya. 

M. Havis berharap dengan fokus serius Polda Jambi dalam menangani kasus mafia tanah, tanah warisan keluarganya yang saat ini dikuasai oleh dugaan mafia tanah dapat segera kembali

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network