Praktik Gay, Meski Mandi dari Tiap Tetesan Hujan Masih Tetap Najis

Vitrianda Hilba Siregar
Praktik gay, homoseksual sudah sangat diharamkan. (Foto: Ist)

PRAKTIK gay, homoseksual sudah sangat jelas difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014.

Bahkan Islam lebih jauh sebelumnya melarang praktik sejelek-jelek perbuatan keji tersebut yang tidak layak dilakukan oleh manusia.

Allah telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya. 

Sedangkan prilaku homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya– keluar dari makna tersebut dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu. 

Perilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada perzinaan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network