BATANGHARI, iNewsJambi.id - Demi menghindarkan sengketa dengan ahli waris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari meluncurkan program sertifikasi tanah rumah ibadah dan TPU. Sehingga ke depannya, tanah wakaf tersebut memiliki sertifikat sendiri.
“Iya, kita sudah melakukan pendataan terhadap ini, ada 408 meliputi masjid,musala,langar dan surau yang tersebar di delapan kecamatan di Batanghari,” ungkap Kabag Kesra Setda Kabupaten Batanghari, Munir, Senin (20/02/2023).
Dikatakan Munir, dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf ini, pihaknya akan bersinergi dengan ATR/BPN dan Kementrian Agama terkait tanah wakaf tersebut.
“Langkah awal yang kita lakukan sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan dilanjutkan dengan proses verifikasi lapangan terhadap objek-objek yang akan dilakukan sertifikat ini,” ujarnya.
Disebutkan Munir, dirinya berharap tahun ini program tersebut sudah dapat direalisasikan. Walaupun untuk mencapai target sertifikasi tanah agak sulit, namun pihaknya akan berupaya memaksimalkan agar dapat tercapai.
“Untuk tahap awal ini yang menjadi sasaranya adalah masjid, musala, langgar, surau, tempat pemakaman umum (TPU) serta madrasah,” jelasnya.
Dilanjutkan Munir, jika itu semua tersertifikasi maka akan berkorelasi dengan rencana berikutnya yaitu masjid yang memiliki izin rumah ibadah.
“Kita tahu saat ini banyak masjid yang tidak memiliki izin rumah ibadah. Syarat penertiban izin tadi harus memiliki sertifikat. Target kita untuk tahap awal semester pertama oleh pihak BPN terhadap 10 desa menjadi prioritas dalam program PTSL 2023,” katanya. (riz)
Editor : Monas Junior