Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba

Senin, 27 Februari 2023 | 18:15 WIB
  • author Rolis MS
Bharada E Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba
Richard Eliezer. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai jalani hukuman di Lapas Salemba terhitung Senin (27/2/2023). Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah  putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Bharada E ditempatkan di Lapas Salemba berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti melalui pesan singkat, Senin (27/2/2023) seperti dikutip dari inews.id. 

Ditambahkan Rika, pertimbangan pemilihan Lapas Salemba menurut LPSK adalah demi alasan keamanan terpidana.

"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," ujarnya. 

Dia pun memastikan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba telah  dikoordinasikan dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, kata Rika, juga sudah sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (tra)

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut