get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri

Penjelasan Demosi pada Vonis Bharada E Kasus Brigadir J

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:47 WIB
header img
Bharada E saat menjalani persidangan. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Bharada E atau Richard Eliezer, mendapat hukuman demosi saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Apa itu demosi? Berikut penjelasannya.

Untuk diketahui, Bharada E dikenakan sanksi demosi selama satu tahun. "Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), seperti dilansir iNews.id. 

Menurut laman resmi Polri, penjelasan demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara. 

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri. 

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Lalu Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan”.

Lalu pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.” Atasan yang berhak menghukum polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban fungsi sumber daya manusia Polri. 

Atasan yang berhak menghukum tersebut juga harus melakukan pengawasan selama anggota menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah hukuman anggota dijalani. (nas)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut