BATANGHARI, iNewsJambi.id - Seorang pria berinisial US (43) Warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tega rudapaksa putrinya hingga hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah mencapai 4 bulan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut, US mengancam akan menganiaya jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan bejat tersebut kerap dilakukan oleh US di rumahnya sendiri, tepatnya di kamar korban pada tengah malam.
Perbuatan bejat US tersebut dilakukan sebanyak empat kali, dimulai dari Januari hingga Agustus 2022 lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh US saat istrinya sedang tertidur pulas.
Perbuatan bejat US tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat kondisi perut anaknya yang membesar. Ibu korban mencoba menanyakan kepada korban dan korban mengaku kepada ibunya, bahwa yang menghamili dirinya adalah ayahnya sendiri.
Editor : Monas Junior