get app
inews
Aa Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

WNA Asal Inggris Serang Polisi di Bali, Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:16 WIB
header img
Foto Istimewa.

BALI, iNewsJambi.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris serang polisi di Bali hingga pingsan. Akibat perbuatannya, pria yang diketahui bernama Stephen Michael Jamnitzky (39), terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

Setelah ditangkap oleh polisi, WNA asal Inggris itu akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dituntut JPU karena telah menyerang polisi di Polsek Kuta.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023). 

Korban adalah Adhi Waluyo, anggota Polsek Kuta. Usai penyerangan brutal yang dilakukan Jamnitzky, korban tak sadarkan diri. Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah. 

Gede Ancana menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 17 Februari 2023.  

Saat itu Jamnitzky diamankan oleh anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian, Kuta. Dia tak mau membayar makanan dan minuman yang dipesan. 

Negaranya Setibanya di Polsek Kuta, Jamitzky yang dalam keadaan mabuk berteriak-teriak minta dipulangkan ke tempatnya menginap. 

Lantaran Jamnitzky terus berteriak dan situasi menjadi tak kondusif, dia dimasukkan ke dalam sel oleh beberapa anggota Reskrim Polsek Kuta. 

Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam sel untuk berbicara dengan Jamnitzky. Namun tak disangka pria kelahiran Chelmsford itu malah menyerang korban. 

"Dia langsung menyerang korban dengan menyundul ke arah wajah dengan menggunakan kepala," kata Gde Ancana. 

Tak berhenti di situ, Jamnitzky juga memukul wajah korban dan menendang tubuhnya berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.  

Singkat kata, Jamnitzky diserahkan penyidik ke Kejari Badung untuk diadili terkait perbuatannya menganiaya korban.  

Dalam sidang perdana di PN Denpasar itu, tidak ada keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU. Pada persidangan selanjutnya pekan depan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. (tra)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut