Dalam akun Twitternya, Mahfud MD mengatakan, Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPAI agar bisa ke Jambi membantu mendampingi anak tersebut.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya di akun Twitter @mahmudmd, Senin (5/6/2023).
Nasib Terkini Siswi SMP
Setelah diatensi Mahfud MD, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP vs Pemkot Jambi, Selasa (6/6/2023).
"Kita melihat siswi berinisial SFA ini mempunyai potensi dan masa depan yang cerah dan diharapkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Selasa (6/5/2023).
Menurut Christian, restorative justice tersebut merupakan inisiatif Polda Jambi dan kedua belah pihak yakni, Pemkot Jambi dan siswi SMP, SFA untuk bisa saling mediasi.
“Pemkot Jambi sudah bersedia melakukan mediasi. Dalam negosiasi ini, juga melibatkan UPTD PPA Jambi, pengacara, terlapor dan RT setempat," kata Christian.
Dari hasil mediasi tersebut, Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum bersedia untuk mencabut laporannya terhadap SFA.
Namun Pemerintah Kota Jambi membantah bila permintaan maaf siswi SMP berinisial SFA yang mengkritisi Pemkot Jambi ada kaitannya dengan cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bapak Mahfud MD, tidak ada. Ini karena adanya pernyataan permintaan maaf (dari SFA) dari pada hari Minggu kemarin dan sudah dilaporkan ke pimpinan," ujar Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Editor : Hikmatul Uyun