MERANGIN, iNewsJambi.id - Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin. Keduanya bernama Bripda AS dan Brigadir RA.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia karena keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekira pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata.
Kapolres Merangin saat upacara menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah," ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta