get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Proses Kaesang Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kepemilikan Rumah Hingga Mobil Mewah

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:06 WIB
header img
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Simbodo. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo kembali diperika oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kepemilikan rumah dan mobil mewah.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK meminta keterangan pada Rafael Alun terkait sejumlah aset miliknya yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah disita oleh KPK. 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali memeriksa tersangka RAT. Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023). 

Sebelum melakukan pemeriksaan, KPK telah terlebih dahulu menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh Rafael Alun. Aset-aset tersebut berada di beberapa daerah, seperti di Solo, Yogyakarta dan Jakarta. Aset yang disita terdiri dari mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kos-kosan, dan kontrakan. 

"Benar, tim penyidikan telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri, Rabu (31/5/2023). 

"Di Jakarta, KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," ujarnya. 

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.00 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,34 miliar. 

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut saat masih menjabat di DJP Kementerian Keuangan. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (tra)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut