MERANGIN, iNewsJambi.id - Warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggeruduk satu penginapan yang diduga kerap dijadikan tempat "kumpul kebo" bukan pasangan suami istri (Pasutri).
Informasi yang dihimpun dari warga setempat, beberapa hari lalu kecurigaan warga terhadap hotel tersebut berujung penggrebekan.
"Iyo sering nian kumpul kebo disitu, maren 6 pasang yang bukan suami istri di tangkap warga," kata seorang warga setempat yang minta namanya tidak ditulis.
Ia menambahkan, bahwa keberadaan hotel dan wisma tersebut sudah meresahkan warga setempat.
"Iya meresahkan lah, bahkan tempat itu buka Open BO di GG Family," Sebutnya.
Sementara itu, pihak kelurahan setempat juga tidak tinggal diam, karena selain denda, pihak hotel juga wajib menandatangani surat perjanjian.
"Sudah didenda tadi malam 6 ekor kambing karena 6 pasang bukan suami istri itu. Selain kambing 1 pasang bukan suami istri juga didenda beras 20 gantang, karena juga sudah terbukti melanggar adat dan itu adalah sanksi,” kata Dinda Lurah Dusun Bangko, Minggu (15/10/2023).
Ditambahkan Dinda Fransisca, selain denda enam ekor kambing itu, pihaknya juga akan menutup hotel dan wisma tersebut.
"Besok (Senin-red) kami juga akan menyurati pihak Hotel dan Wisma GG Family untuk ditutup," tegas Lurah Kelahiran Dusun Bangko itu.
Hingga berita ini dirilis, pihak hotel belum bisa di konfirmasi media ini terkait dugaan ‘kumpul kebo’ bukan pasutri berujung sanksi dari pemerintah kelurahan Dusun Bangko itu. (edo)
Editor : Monas Junior