BANDUNG BARAT, Jambi.iNews.id - Nasib memilukan dialami seorang siswi SMA. Gadis berusia 16 tahun ini dibawa kabur dan diperkoaa sopir truk berinisal RSA (20).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa yang dialami korban bermula ketika dia berkenalan dengan pelaku lewat media sosial. Mereka akhirnya berpacaran meski sama selaki tidak pernah bertemu.
"Modusnya pelaku mendekati korban lalu mereka berpacaraan. Mereka 5 bulan itu saling komunikasi, tapi tidak pernah bertemu," ujarnya di Polres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Kemudian pelaku menemui korban di kawasan Padalarang, Bandung Barat pada Sabtu (17/8/2024). Dia sengaja datang dari wilayah Jawa Timur dengan mengendarai motor.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku membawanya ke sebuah apartemen dan hotel di wilayah Kota Bandung. Selanjutnya pelaku membawa korban ke Kota Bekasi saat ditangkap polisi.
"Korban didatangi pelaku kemudian tanpa izin orang tua dibawa. Telepon korban dimatikan sehingga keluarganya tak bisa menghubungi," kata Tri.
Selama pelarian, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya memperkosa korban. Pelaku mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika menolak untuk bersetubuh.
"Selama korban dibawa lari tidak ada hartanya yang diambil. Memang niatnya untuk menyetubuhi korban," ucapnya.
Keluarga merasa resah karena anaknya tidak kunjung pulang hingga melapor ke polisi. Mendapati laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat," ujar Tri.
Akibat perbuatan bejat sopir truk tersebut, korban mengalami trauma. Polisi akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.
Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka pemerkosaan dan ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun," ujar Kapolres. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior