JAKARTA, Jambi.iNews.id - Remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Sang remaja pun tetap menjalani ujian akhir semester (UAS) di LPAS.
“Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang, kemarin-kemarin ikut juga, ujian harus ikut. UAS, semesteran,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dia menyebutkan, kondisi psikologi ibu pelaku berinisial AP (40) yang terluka akibat peristiwa itu masih terguncang. AP, lanjut dia, masih sering menangis.
“Kalau ibunya sudah sadar, tapi masih dalam tahap pemulihan. Masih terguncang gitu. Kalau itu ngga (ngga histeris), cuma nangis-nangis saja,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.
Hingga kini, polisi masih menggali motif remaja itu tega membunuh ayah dan neneknya. Polisi mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter sang anak. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior