MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Persoalan minyak goreng kemasan merek Minyakita tak sesuai takaran berbuntut panjang.
Baru ini, anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menilai bahwa, masyarakat bisa melayangkan gugatan class action kepada produsen Minyakita yang tak sesuai takaran di pasaran.
Menurutnya, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan produsen dan penyalur minyak goreng tersebut.
"Selain tentu mengurangi takaran dan ada kenaikan harga juga. Jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur MinyaKita ini, yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara, oleh pemerintah," ujar Herman, Selasa (11/3/2025).
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso terkait temuan produk bermasalah tersebut. Dia meminta Budi memutus izin kerja sama penyaluran MinyaKita dengan produsen nakal hingga melayangkan gugatan hukum.
Dia menilai langkah itu dilakukan karena beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran merugikan masyarakat. Apalagi, tindakan produsen itu telah melanggar hukum.
"Oleh karenanya, ya harus dijalankan semestinya sesuai dengan HET dan sesuai dengan takaran yang memang ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutur dia.
Herman juga mendorong pemerintah memberikan sanksi administratif dan menyeret produsen ke ranah hukum. "Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat," tegasnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. Pelanggaran itu dia temukan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Mentan menemukan ada minyak goreng, khususnya Minyakita, yang dijual dengan ukuran tak sesuai kemasan. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan.
"Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter," kata Amran.
Andi menegaskan, tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!" ujar dia. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior