get app
inews
Aa
Read Next : Beli Minyak Goreng Dibatasi Dua Liter, Warga Bungo Tetap Rela Antre Berjam-jam

Jambi Sudah Bebas Covid-19, Warga Bebas Berkerumun

Kamis, 14 April 2022 | 02:16 WIB
header img
Warga berkerumun di Kantor Pos Jambi | foto : adrianus susandra

KOTAJAMBI, iNews.id - Pandemi covid-19 yang melanda Provinsi Jambi sejak dua tahun belakangan, ternyata berakhir juga. Warga Kota Jambi sekarang sudah bebas berkerumun.

Tidak ada lagi larangan berkerumun. Seperti terlihat di Kantor Pos Jambi, di Kecamatan Pasar Jambi, Rabu, 13 April 2022.

Ratusan warga Kota Jambi bebas berkerumun persis seperti sebelum ada pandemi covid 19. Warga tidak lagi mematuhi protokol covid-19. Selain itu banyak pula warga tidak pakai masker.

Kerumunan terjadi saat warga mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dari pemerintah. Demi mendapatkan bantuan itu, warga rela antre berdesak-desakan.

Agar sedikit tertib, pihak Kantor Pos Jambi menyiapkan nomor antrian. Untuk mendapatkan bantuan senilai 300 ribu rupiah, warga hanya wajib membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Antrian didominasi oleh emak-emak. Disamping itu ada juga lansia dan anak-anak. Mereka antre tanpa harus menjaga jarak.

“Kami sudah dari pagi antre,” kata seorang penerima BLT, Suratmi.

Penerima BLT di Kota Jambi tercatat 24.519 orang, tersebar di 62 kelurahan. BLT disalurkan bertahap selama tiga hari. 

Mencegah membludaknya warga yang mengantre, Kantor Pos Jambi membuka layanan pencairan BLT per kelurahan. Sekitar tujuh ribu orang lebih sudah menerima bantuan taktis itu.

“Kami akan bayarkan sampai selesai,” ujar Koordinator BLT PT Pos Jambi, Insan Setiawan.

Kantor Pos Jambi akan mendistribusikan BLT kepada warga hingga tuntas. Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga. BLT diberikan sekaligus untuk sampai Juni mendatang. ***

Editor : Doddi Irawan

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut