MERANGIN, iNews.id - TF (16), warga Guguk Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin diciduk Polres Merangin gara gara mencabuli teman laki lakinya.
Korban sebut saja Bujang, teman pelaku salah satu sekolah di Merangin. Kejadian ini terungkap saat Orang tua korban ingin menjemput anaknya dari rumah neneknya, tapi tidak menemukannya.
Lalu, ayah korban mencari kerumah TF. Beberapa kali dipangil tidak menyahut ."Orang tua korban pun langsung masuk ke rumah TF dan melihat anaknya baru keluar dari kamar sambil membaguskan baju yang dipakainya. Orang tua korban langsung menanyakan kejadian saat berada di kamar pelaku." kata Kapolres Merangin AKBP, Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, Minggu (20/3/2022)
Ayah korban curiga melihat gelagat anaknya dan menanyakan apa yang mereka lakukan." Korban menceritakan hal yang tak senonoh yang dilakukan oleh TF. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan ke Polres Merangin," jelas Indar Wahyu Dwi Setiawan
Menurut Indar pihak sudah mengamankan barang bukti."Berupa pakaian pelaku dan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," pungkasnya.
Editor : Mursyid Sonsang