get app
inews
Aa
Read Next : Patani Sawit Diserang Beruang hingga Bola Mata Pecah, Kepala dan Kuping Sobek

Polres Mukomulo Bebaskan 40 Petani Sawit, Kabareskrim: Diselesaikan Secara Restorative Justice

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:46 WIB
header img
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu beberapa waktu lalu, dibebaskan. Polres Mukomuko menghentikan penyidikan dan membebaskan mereka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujarnya.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan perkara.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut