Polres Mukomulo Bebaskan 40 Petani Sawit, Kabareskrim: Diselesaikan Secara Restorative Justice
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:46 WIB
Sementara itu, kuasa hukum dan tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta