Setelah puas menggilir korban, dua gadis ini ditinggalkan di sana, sampai akhirnya bisa bertemu keluarganya kembali.
Kepada orangtuanya, 2 gadis SMP ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.Tanpa banyak petimbangan, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
"Jadi Ibu korban yang merasa syok setelah mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu pada Polda Jambi," jelasnya.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera membekuk para pelaku perbuatan bejat tersebut.
"Kita datangi TKP sehingga kita bisa mengungkap kasus ini, bekerja sama dengan polsek dan berbekal rekaman CCTV kita tangkap para pelaku tersebut," lanjut Andri.
Dari 13 orang yang melakukan aksi bejatnya, 10 orang berhasil diamankan. Sedangkan sisa 3 pelaku masih jadi buronan polisi.
"Sepuluh orang tersangka yang sekarang berada di jeruji Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17)," katanya.
"Untuk ke 3 tersangka lainnya yang saat ini sedang kabur pada saat melakukan penangkapan, sedang diburu petugas," pungkas Andri.
Atas perbuatan perkosaan ini, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait