Seorang Mahasiswi Palembang Tewas setelah Diaborsi Pelajar SMK di Tungkal

Firman Saputra
Kapolres Tanjabbar, AKBP Padli, menggelar Konferensi Pers Kasus Aborsi Anak, di Mapolres Tanjabbar, Rabu (8/2/2023). Foto: Firman Saputra/ iNewsJambi.id.

Pada 29 Januari 2023, DM ditemani ARF akhirnya berangkat dari Palembang tujuan Kuala Tungkal Jambi. Sesampainya di Tungkal, SA mengarahkan agar DM dan ARF menginap di hotel Setia Jaya, Kuala Tungkal.

Setelah buka kamar, akhirnya SA datang. SA yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Tanjabbar itu, dengan percaya diri berlagak seperti dokter kandungan profesional.

"Kedua mahasiswa tersebut merupakan sepasang kekasih, yaitu DM (20) dan ARF (20). Sementara SA (19) merupakan seorang pelajar yang membantu DM untuk melakukan aborsi di kamar Hotel Setia Jaya Kuala Tungkal," terang Kapolres Tanjabbar AKBP Padli. 

DM dan ARF, warga asal Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini, menuruti semua perintah SA. SA dengan cekatan mengaborsi janin usia 8 bulan dalam kandungan DM. Tak lupa SA memberi obat kepada DM.

"Setelah eksekusi (aborsi, red), ketika bayi dalam kandungan keluar, bayi tersebut langsung dimasukan ke bak air yang berada di dalam kamar hotel oleh tersangka SA," ungkap Padli.

Pasca aborsi, SA pergi meninggalkan DM dan ARF. Tak berapa lama, DM mengalami pendarahan hebat. ARF yang panik meminta bantuan petugas hotel. Dibantu petugas hotel, DM dilarikan ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal.

"Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawa DM tak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres Tanjabbar Padli.

Mendapat informasi itu, jajaran Polres Tanjabbar segera bergerak. Dengan cepat, polisi berhasil menangkap ARF dan SA. Keduanya ditetapkan sebagai pelaku aborsi. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Tanjabbar.

"Sebenarnya DM juga kita tetapkan tersangka. Karena korban DM meningal, maka proses hukumnya dihentikan atau Ne Bis in idem," ucap Padli.

Akibat perlakuan kedua tersangka, terang Kapolres Tanjabbar Padli, keduanya dijerat 3 pasal; Pasal 338 dan Pasal 348 ayat 2 KUHP, serta Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf (c) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. (put)

Editor : Monas Junior

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network