Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Menangis

Rolis MS
Bharada E atau Richard Eliezer saat mengikuti sidang pembacaan vonis dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: iNewsSragen.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dengan hukuman penjara selamna 1 tahun 6 bulan. Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eks Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.  Bharada E disebut melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari iNewsSragen.id

Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat keluarga Bharada E yang turut hadir dalam ruangan sidang tersebut menangis. Mereka sempat memeluk Bharada E usai sidang usai. (tra)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network