Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Rolis MS

JAKARTA, iNewsJambi.id  - Ferdy Sambo bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, ia tak jadi dihukum mati. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana itu. Ferdy Sambo diputuskan MA hanya mendapat hukuman penjara seumur hidup. 

Keputusan tersebut ditetapkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023) dan telah diumumkan langsung ke publik.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. 

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut. (tra)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network