Jambi.iNews.id - Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi.
Untuk melindungi diri dari risiko tersebut, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi mereka, seperti nomor ponsel, alamat, atau NIK, telah digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjaman.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengecek penggunaan data pribadi mereka, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya:
Cek SLIK OJK Secara Offline
Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
* KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
* Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
* Surat kuasa, jika pemeriksaan dilakukan oleh perwakilan.
Prosesnya meliputi verifikasi formulir dan dokumen pendukung. Jika dokumen dinyatakan lengkap, OJK akan memproses informasi debitur, dan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Cek SLIK OJK Secara Online
Untuk akses online, masyarakat dapat menggunakan laman idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
* Akses laman atau aplikasi iDebku OJK.
* Pilih opsi "Pendaftaran".
* Isi informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
* Periksa kebenaran data yang dimasukkan, lalu klik "Selanjutnya".
* Lengkapi formulir SLIK OJK, unggah dokumen pendukung, dan centang pernyataan kebenaran data.
* Klik "Ajukan Permohonan" dan tunggu email yang berisi nomor pendaftaran.
* Klik "Ajukan Permohonan" dan tunggu email yang berisi nomor pendaftaran.
* Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang menggunakan data mereka.
Dengan memahami langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait