MERANGIN, iNewsJambi.id – Satreskrim Polres Merangin berhasil membongkar sindikat penadah motor hasil pencurian. Pengungkapan ini terjadi, setelah sebelumnya polisi menangkap seorang pelaku curanmor dan melakukan pengembangan.
Pelaku curanmor tersebut berinisial MM (33), Warga Dusun Lamo, Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin. Ia diamankan pada Kamis (16/02/2023) pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Taman Hijau Muara Bungo, Kabupaten Muara Bungo.
Berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa sebelumnya pelaku MM sudah tujuh kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Merangin. Kemudian diketahui semua curian tersebut dijual kepada rekannya selaku penadah berinisial S (30), Warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Berbekal informasi yang didapat dari MM selanjutnya Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, memerintah Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut.
Tepatnya pada Jum’at (17/02/2023) sekitar Pukul 02.00 WIB, Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Ashadi berhasil membekuk S saat tengah melakukan transaksi. Mereka melakukan transaksi di tanjakan SKB Bungo Barat, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Setelah pelaku S dan barang bukti berhasil diamankan tepatnya pada Sabtu (18/02/2023) tim langsung melakukan pengembangan ketempat di mana pelaku penadah menampung kendaraan roda dua.
dari hasil kejahatan, yang mana berdasarkan keterangan pelaku bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut disimpan oleh pelaku di Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas. setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak empat unit sepeda motor yang merupakan hasil dari kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.
Sebanyak empat sepeda motor tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max Nopol BH 5241 XE, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BH 5830 PN, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BH 5880 XB dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Nopol BH 4799 PN.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, pengungkapan terhadap sindikat jaringan curanmor antar provinsi ini bermula dari ungkap kasus terhadap tersangka MM. Pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Sepeda motor tersebut merupakan milik warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
"Untuk saat ini baru berhasil diamankan barang bukti roda dua sebanyak enam unit dari kedua tersangka, dan saat ini Tim Opsnal masih bergerak untuk melakukan pengembangan atas laporan polisi yang lain. Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dan sesuai dengan ciri-ciri yang ada, agar segera menghubungi Satreskrim Polres Merangin,"pungkasnya. (edo)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait